KOTABARU, klikkalsel.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru melakukan evaluasi kinerja dan perpanjangan masa kerja tenaga perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), di Gedung Ratu Intan, Selasa (09/01/2024).
Evaluasi tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak menjelaskan, dalam memastikan bahwa langkah yang diambil selalu sejalan dengan kepentingan bersama, baik dari perspektif staf maupun layanan yang diberikan kepada masyarakat, untuk itu sangat mendorong partisipasi aktif dan pemikiran konstruktif dari setiap individu dalam rangka memperbaiki sistem, meningkatkan kinerja, dan mencapai tujuan bersama.
“Evaluasi kinerja merupakan bagian penting dari upaya kami dalam mengevaluasi kontribusi serta dedikasi setiap individu dalam tim. Kami sangat menghargai peran yang telah anda jalankan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat selama ini. Dan evaluasi ini bukan tentang penilaian terhadap kinerja, tetapi juga merupakan kesempatan bagi kita untuk mengidentifikasi potensi-potensi yang dapat ditingkatkan serta mendukung pengembangan profesional anda di masa depan,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Kotabaru Jalin PKS dengan RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor Tanbu
Baca Juga : Wakil Bupati Kotabaru Pimpin Rapat Terbatas Evaluasi Kegiatan PUPR 2023
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Akhmad Saleh, menambahkan, akan mengambil keputusan berdasarkan evaluasi yang adil dan objektif.
“Perpanjangan masa kerja bagi tenaga PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) adalah hal yang harus dipertimbangkan dengan cermat, dan kami memahami bahwa kontribusi yang anda berikan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas sangat berharga, dan kami akan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan didasarkan pada evaluasi yang adil dan objektif,” sebutnya.
Perlu diketahui, Kegiatan Evaluasi kinerja ini sangat penting untuk menilai akuntabilitas kinerja dalam memberikan pelayanan publik.(adv/restu)
Editor : Amran