Dinkes Banjarmasin Berikan Mekanisme SPO Karantina Mandiri Bagi Pasien Tanpa Gejala

Rumah Karantina di BTIKP, Jalan Perdagangan
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Kesehatan Banjarmasin telah mengeluarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) bagi pasien dalam pengawasan (PDP) tanpa gejala untuk isolasi mandiri di wilayah Banjarmasin.
SPO ini pun ditujukan kepada sejumlah pasien yang saat ini dirawat di ruangan isolasi di rumah sakit. Namun, pasien tersebut sudah tidak lagi bergejala secara klinis dan tidak ada keluhan sambil menunggu hasil Swab.
Baca juga : Paman Birin dan Forkopimda Tingkatkan Imun dengan Bersepeda
“Sambil menunggu hasil SWAB kebijakan ini kita buat. Mereka sebenarnya boleh dipulangkan asal ke rumah karantina atau karantina mandiri sebagai solusi agar tidak ada lagi persoalan antrian pasien di IGD karena ruang isolasi kepenuhan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, Jumat (19/6/2020).

Machli juga menjelaskan, sebelum menjalani isolasi mandiri dokter penanggung jawab pasien (DPJP) harus menilai lebih dahulu bahwa pasien yang sedang dirawat betul-betul secara klinis tidak lagi memerlukan rawat inap di rumah sakit.
Kemudian ditambahkan Machli, rumah sakit akan berkoordinasi dengan koordinator rumah sehat karantina (RSK) dalam menjalani ketetapan ini, pasien yang akan dikarantina mandiri harus mematuhi protokol kesehatan.
Pasien yang menjalani proses karantina mandiri akan diantar pihak rumah sakit ke rumah sehat karantina di beberapa wilayah seperti di Jalan Perdagangan, Bapelkes Banjarbaru, dan Ambulung Banjarbaru.
Sebelum PDP dikirimkan, Puskesmas melakukan visitasi (kunjungan) ke rumah pasien untuk memastikan kelayakan rumah untuk isolasi mandiri.
“Jika rumah pasien tidak layak, maka PDP tidak dapat dipulangkan dan jika rumah pasien layak ditempati sebagai karantina, maka pihak rumah sakit mengantar pasien tersebut ke rumahnya dengan wajib menerapkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) pada keluarga pasien,” tutur beliau.
Selain itu ditambahkan Machli, pihak rumah sakit harus menyampaikan rujukan balik pemantauan ke Puskesmas dan melakukan pemantauan sampai dengan hasil Swab negatif.
Syarat rumah layak isolasi mandiri dikatakan Machli, rumah karantina hanya dihuni sendiri oleh PDP, adanya ventilasi dan pencahayaan yang cukup, di rumah tersebut tidak ada lansia/bayi/ibu hamil, memiliki orang yang bisa merawat dalam kondisi yang sehat jasmani dan rohani.(reggy)
Editor : Amran