BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan truk angkutan kembali terjadi di Banjarmasin, pasalnya kejadian tersebut terjadi pada saat jam sibuk.
Kejadian tersebut menjadi perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, mengingat adanya aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Banjarmasin.
Kritik pedas disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, menurutnya kecelakaan yang melibatkan truk angkutan terebut harusnya bisa diminimalisir.
Namun menurut Afrizal, Dinas Perhubungan (Dishub) yang seharusnya melaksanakan tupoksinya, dalam hal ini menegakan Peraturan Daerah (Perda), tidak terlaksana dengan baik.
Menurutnya didalam Perda tersebut sudah jelas, bahwa jam operasional truk angkutan bermuatan besar di dalam kota sudah diatur dalam Perda.
Kalau memang ternyata melanggar aturan, mesti ada tindakan tegas. Bukan hanya si pengemudi truk yang ditindak. Tapi, juga perusahaan yang menggunakan jasa angkutan tersebut.
“Jadi ada efek secara keseluruhan. Baik itu pengguna jasa atau unsur yang memakai transportasi. Supaya paham bahwa ini yang boleh dan ini yang tidak,” tegasnya, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga : Polhut Amankan Truk Bermuatan Kayu Ulin Diduga Tanpa Dokumen Resmi
Baca Juga : Mahasiswa ULM Ditemukan Tewas Terkapar
Selain itu, menurutnya kecelakaan yang melibatkan truk angkutan ini tidak hanya sekali terjadi melainkan sudah beberapa kali terjadi di ruas jalanan perkotaan di Banjarmasin.
Terlebih kata Afrizal kecelakaan yang terjadi pada saat jam-jam sibuk, atau saat mobilitas warga cukup padat, yakni pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00.
“Semestinya ada personel Dishub yang berpatroli, yang saya lihat justru itu tidak dilakukan. Entah memang keterbatasan sumber daya manusia atau memang tidak ada kegiatan,” cetusnya.
Bahkan menurutnya bukan hanya melakukan pengawasan saat jam operasional truk di dalam kota. Akan tetapi, juga terkait tak adanya penertiban truk besar kerap parkir sembarangan tempat di tepi jalan.
“Itu saja masih dibiarkan. Tak ada aturan yang jelas. Jadi, Dishub ini saya lihat lebih sibuk mengurus parkir, jukir dan mengatur angkutan umum misalnya bus trans Banjarmasin, itu,” cecarnya.
Untuk itu, Afrizal pun lantas menjanjikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Dishub. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kita akan meminta mereka agar koordinasi dengan pihak kepolisian terus ditingkatkan,” ucapnya.
Afrizal menyarankan agar Dishub juga maksimalkan teknologi digital. Berkolaborasi dengan program smart city yang digaungkan Walikota Banjarmasin hingga dua periode kini.
“Kami berharap Dishub bisa beradaptasi. Meskipun ini belum dipresentasikan di lapngan. Buktinya, pengawasan masih dilakukan secara manual. Kalau memang sudah berangkat ke sana, hasilnya justru belum maksimal,” tegasnya.
Menurut Afrizal pihaknya belum melihat adanya Dishub mengabarkan titik-titik rawan kemacetan itu dimana dan pukul berapa saja, serta bagaimana langkah Dishub Lalu, tentang bagaimana mengurai terjadi kemacetan. Hingga berapa personel yang diturunkan.
“Kolaborasi dengan kepolisian seperti apa ketika ada demonstrasi hingga hari besar. Ini, belum dilakukan secara sistematis,” ujarnya.
“Justru malah dilakukan secara kondisional dan dadakan. Ini yang kami bilang Dishub tampak tidak siap, hingga terkadang terjadi kekeliruan komunikasi hingga berujung banyaknya permasalahan yang terjadi,” lanjutnya.
Terpisah, ketika di konfirmasi, Kepala Bidang Lalu-Lintas (Kabid Lalin) Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kecelakaan tersebut.
“Kita lakukan koordinasi by phone, soal kejadian jam dan peraturan terkait,” bebernya.
Koordinasi lanjutan akan dilakukan setelah Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo selesai bertugas di luar kota.
“Kita nunggu pak Kepala Dinas, beliau masih di luar kota,” ucapnya.
“Tugas pokok Dishub Banjarmasin hanya melakukan pengawasan. Terkait penindakan itu merupakan ranah kepolisian,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran