BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin rupanya belum dilaksanakan.
Padahal, proyek pengembangan jaringan IPAL untuk PD PAL tersebut sudah dianggarkan sebesar Rp2 miliar pada 2020 silam.
Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah mengatakan, hal itu dilakukan untuk membantu PD PAL tetap eksis menjalankan roda perusahaan dan agar tidak dianggap dianaktirikan.
Awan tidak mengetahui persis alasan Dinas PUPR Banjarmasin tak mengerjakan proyek tersebut. “Mungkin Dinas PUPR lebih fokus ke pembangunan jalan dan jembatan,” imbuhnya, kepada wartawan di ruang fraksi PKS DPRD Banjarmasin, Selasa (25/5/2021).
Ia berharap, Pemko Banjarmasin mem-push Dinas PUPR Banjarmasin untuk segera membangun jaringan tersebut.
Menurutnya, jaringan ini penting dibangun. Mengingat, dengan adanya jaringan IPAL yang harusnya dibangun di kawasan Kolonel Soegiono hingga Jalan A Yani itu, dapat menggaet pelanggan sejumlah hotel, RS hingga pusat perbelanjaan Duta Mall.
“Sehingga dari pelanggan itu dapat mencukupi keperluan operasional rutin PD PAL. Dari gaji karyawan, bayar listrik dan sebagainya,” katanya.
Sedangkan terkait penyertaan modal, politisi PKS Banjarmasin ini, mengungkapkan belum bisa dilakukan, karena terkendala status PD PAL yang belum berubah menjadi Perumda.
“Tapi tahun ini akan diusulkan Perda status PD PAL menjadi Perumda,” jelasnya.
Selain itu, penyertaan modal tak bisa diberikan lantaran ada syarat dari pemerintah pusat APBD harus surplus.
“Tapi tahun ini kebijakan tersebut bisa tak dipakai, asalkan penyertaan modal dilakukan berdasarkan kebutuhan,” pungkasnya. (farid)
Editor : Amran