Dinas Koperasi UM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu Daftarkan 220 UMKM ke BPJS Ketenagakerjaan

“Penyerahan secara simbolis tanda 220 UKM yang di daftarkan dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan”

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan diskusi sekaligus sosialisasi Program Jaminan Sosial Kepada 220 Usaha Mikro yang akan melaksanakan pelatihan dalam rangka Pembangunan Wirausaha Industri Direktorat IKM Logam Mesin Elektronika dan Alat Angkut (LMEA) di Kepala Dinas Koperasi UM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/03/2022).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati mengawali sambutannya dengan menyampaikan terimakasih kepada Kepala Dinas Koperasi UM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu atas dukungannya dalam Perlindungan Jaminan Sosial terhadap Usaha Mikro yang akan melakukan pelatihan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menjelaskan bahwa Sektor Usaha Mikro, Koperasi, Industri dan Usaha Dagang wajib mendaftarkan para pekerjanya maupun dirinya sendiri. Besar manfaat yang di dapatkan jika tenaga kerja maupun pemberi kerja terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Pekerja pada Sektor Usaha Mikro, Koperasi, Industri dan Usaha Dagang juga memiliki risiko pekerjaan, sehingga wajib bagi pemberi kerja/pekerjanya untuk mendaftarkan secara bertahap ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ataupun dengan penambahan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dengan tujuan untuk melindungi diri dan pekerjanya dari risiko pekerjaan.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Sampaikan LKPJ 2021

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Berikan Santunan kepada Nelayan dan Pedagang Anggota UPK DAPM Sebesar Rp 150 Juta

“Tenaga kerja yang sifatnya di upah bisa terdaftar sebagai penerima upah dan bagi pedagang pasar yang tidak memiliki IHP atau tidak memiliki kios bisa mendaftarkan diri sebagai Bukan penerima upah dengan iuran yang sangat murah hanya sebesar Rp 16.800 ,- saja untuk kepesertaan dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) , namun para pedagang juga boleh menambahkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 20 ribu sehingga dengan 3 program iurannya Rp. 36.800”, ucap Rini Suryani.

Kepala Dinas Koperasi UM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu H. Denny mengharapkan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat berkerja sama dengan baik dan mensosialisasikan serta melayani para pelaku usaha maupun tenaga kerjanya dengan baik sehingga dapat memunculkan rasa aman dan nyaman dalam bekerja baik untuk pekerja maupun keluarga di rumah.

“Alhamdulillah sangat bermanfaat bagi pekerja maupun keluarganya , BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat santunan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli Waris salah seorang pekerja kami seorang tukang bangunan dalam pembangunan Rumah Kemasan meninggal dunia karena sakit padahal baru beberapa hari terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bukti nyata Dinas Koperasi UM Perdagangan dan Perundustrian Kabupaten Tanah Bumbu sangat mendukung terhadap Instruksi Presiden No . 2 Tahun 2021 dengan segera membuat Surat Edaran kepada semua pedagang pasar dan pelaku usaha untuk wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai bukti dukungan kepada Program Pemerintah meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi para pekerja, kami sangat mendukung dengan program ini dan siap turun bersama kelapangan memberikan edukasi ” tutupnya. (adv/Restu)

Editor: Heri MH