PELAIHARI, klikkalsel – Menyusul temuan aktivitas pertambangan ilegal yang sedang beroperasi di Kabupaten Tanah Laut oleh KPK RI bersama Dinas ESDM Kalsel serta instansi lainnya, Rabu (31/7/2019) siang.
Pihak KPK RI menegaskan tak akan pandang bulu dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Ada dua titik aktivitas Pertambanhan Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Desa Batu Ampar Kecamatan Jorong, Tanah Laut, dan menjadi perhatian khusus KPK RI untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga : KPK Saksikan Langsung Tambang Liar Saat Sidak di Tanah Laut
Penasihat KPK RI Budi Santoso mengatakan, KPK sudah mengumpulkan data yang akan dibawa ke kantor pusat KPK di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Dia menegaskan, PETI berdampak pada kerugian negara, hilangnya potensi penghasilan negara akibat pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut.
Apabila data-data hasil inspeksi memenuhi dua unsur alat bukti, terlebih ada dugaan unsur tindak pidana korupsi (tipikor). Maka KPK dapat secara lansung menangani perkara pertambangan ilegal di Kalsel. Sementara ini, akan dikoordinasikan dengan Alat Penegak Hukum (APH) di pusat.
“Kita bekerja berdasarkan dan pelaksana undang-undang (UU). Jadi kalau misalnya dalam kasus tertentu, kita menemukan penyelenggara negara, maksudnya akan diambil alih sendiri KPK. Syarat-syarat ada penyelenggara negara, tingkat kerugian, itu harus terpenuhi dulu,” sebutnya di lokasi pertambangan kepada awak media.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito mengungkapkan, berdasarkan laporan diterima, aktivitas pertambangan ilegal tersebar di 50 titik lebih, yang ada di kawasan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Tanah Laut, dan Tanah Bumbu.
Semua data tersebut sudah direkomendasikan kepada APH, namun hingga kini belum ada tindakan.
Gunawan menyebutkan ada dugaan oknum yang memfasilitasi pertambangan ilegal tersebut.
“Masalah backing siapa? Sampai sekarang saya belum tahu, pasti ada lah. Saya yakin ada, mana mungkin orang berani untuk itu (menambang ilegal-red),” cetusnya.
Untuk diketahui, inspeksi pertambangan liar oleh KPK RI dan Dinas ESDM Kalsel bertujuan sebagai langkah pencegahan kebocoran pendapatan daerah dan negara.
Pasalnya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2018, ada sebanyak 52 perusahaan tambang di Kalsel yang tak melunasi Jaminan Reklamasi (Jamrek) dengan total Rp152 miliar.
Setelah diingatkan kepada yang bersangkutan, tersisa 18 perusahaan tambang yang belum membayar Jamrek dengan nilai Rp 31,7 miliar per tanggal 31 Juli 2019. (rizqon)
Editor : Farid