BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin, melalui kuasa hukumnya menyatakan, memaafkan pelaku penyebar fitnah korupsi saat menjalani proses hukum di Polresta Banjarmasin.
Pelaku, Agustian Noor warga Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan menyesali perbuatannya lantaran tergiur upah inisial ARD untuk memfitnah Paman Birin.
Pria paruh baya itu membuat pernyataan tertulis di atas materai, bahwa mengakui perbuatannya, permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di hadapan Tim Hukum Paman Birin di Polresta Banjarmasin, Senin (7/6/2021).
“Dalam hati paling dalam memohon maaf kepada Paman Birin khususnya, dan para pendukung beliau dan masyarakat luas Kalimantan Selatan atas kekhilafan yang ulun lakukan,” tuturnya.
Dia mengakui salah dan telah melanggar hukum, terlebih lagi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terlebih lagi, juga memperkeruh suasana di momen menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.
Kuasa Hukum Sahbirin Noor-Muhidin, Rivaldi Gucci mengatakan, Paman Birin telah memaafkan pelaku. Paman Birin, ujar Rivaldi, menyampaikan kejadian tersebut menjadi pelajaran semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas PSU agar berjalan aman, damai dan lancar.
“Dititip pesan oleh Paman, bahwa beliau sudah memaafkan pak Agus secara lahir dan batin. Dan beliau berpesan agar upaya-upaya fitnah, pencemaran nama baik dan berita-berita hoax tidak lagi marak dalam proses PSU ini,” pungkasnya.
Sementara itu, pria paruh bayah itu mendapat keringanan proses hukum setelah dimaafkan Paman Birin. Agus dikenakan wajib lapor di Polresta Banjarmasin setiap Senin dan Kamis.
Sebelumnya dimaafkan, Agus terancam pasal berlapis 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah korupsi sebesar 80 miliar terhadap Paman Birin saat menjabat gubernur terkait renovasi komplek makam ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.
Agus terekam CCTV menyebarkan selebaran bernarasi tudingan korupsi itu ke rumah-rumah warga di Jalan Prona 1 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (5/6/2021) waktu subuh. Kemudian, yang bersangkutan diamankan warga dan serahkan ke Polresta Banjarmasin, Minggu (6/6/2021).
“Membagi selembaran cuma satu kali itu aja,” ucapnya.
Dia mengaku dikasih 400 ribu rupiah oleh teman lamanya berinisial ARD untuk menyebarkan selebaran tersebut. Agus dan ARD berkomunikasi lewat telepon dan bertemu di bawah flyover Jalan Ahmad Yani KM 3, Kamis (3/6/2021).
“Dikasih sekian selembaran itu sudah bercurai. Di dalam tumpukan itu, bilangnya uang buat bensin,” ujarnya.
Lantas siapa ARD dan latarbelakang yang bersangkutan meminta Agus menyebarkan selebaran fitnah korupsi tersebut?
“Kalau yang dimintanya itu, otomatis orang Denny,” tandasnya.(rizqon)
Editor : Amran