Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru

Y Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Muhammad Radini menyampaikan hasil kajian penanganan dugaan pelanggaran yang menyeret Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin terancam pembatalan sebagai calon kepala daerah.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin terancam pembatalan sebagai calon kepala daerah. Hal ini berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kalsel terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon petahana tersebut.

Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 itu dilaporkan rivalnya Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024. Pokok Laporan yang disampaikan Pelapor adalah terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menerangkan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu atas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

”Berdasarkan kajian awal perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Kamis (31/10/2024).

Radini menyebut dalam proses penanganan pelanggaran berlangsung selama lima hari kerja. Bersama dengan itu Bawaslu Kalsel meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait.

“Adapun total pihak yang diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor 1 orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan 2 orang” bebernya.

Baca Juga Menyongsong Pilkada Banjarbaru, Survei Elektabilitas Duet Lisa Halaby-Wartono Salip Petahana Aditya-Said Abdullah

Baca Juga Wali Kota Aditya Monitoring dan Evaluasi Proyek Strategis, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan Pendidikan di Tahun 2024

Alhasil, Radini menekankan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Selain itu juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Atas dugaan pelarangan pasal tersebut Aditya sebagai petahana terancam sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, hasil kajian dugaan penanganan pelanggaran dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan dan direkomendasikan ke
kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti per tanggal 28 Oktober 2024.

Rekomendasi tersebut, jelasnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan Pasal 139 Ayat (1) “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan”.

Aries menegaskan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagai diatur Pasal 139 Ayat (2) yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)”.

“Atas rekomendasi Bawaslu, KPU melakukan penelaahan hukum dengan waktu 7 hari kalender setelah rekomendasi yang kami sampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya.

Sementara itu, diketahui objek laporan yang dilayangkan Wartono ke Bawaslu Kalsel adalah jargon ‘Juara’ milik petahana Aditya Mufti Ariffin berpasangan dengan Habib Abdullah Alkaf.

Jargon tersebut dipermasalahkan Wartono karena melekat di berbagai program kegiatan Pemko Banjarbaru di antaranya bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, ambulan, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

Aditya secara tegas menyatakan keberatan dengan laporan tersebut. Menurut calon wali kota nomor urut 2 ini program yang dipermasalahkan oleh pelapor tidak merugikan kedua belah pihak paslon.

Sebab antara Aditya dan Wartono merupakan wali kota dan wakil wali kota definitif periode 2021-2025. Program-program Juara yang diusung Pemko Banjarbaru sudah direncanakan jauh sebelumnya dan tidak berkaitan langsung dengan Pilkada 2024.

“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Wali Kota yang tengah menjalani masa cuti,” ucapnya.

Aditya menjelaskan, perihal Program Bakul Juara yang turut dipermasalahkan Wartono dalam laporannya di Bawaslu Kalsel. Aditya menekankan program tersebut merupakan inovasi dari Dinas Sosial, begitu pula program Angkutan Juara merupakan inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

“Ini murni inovasi dan merupakan kewenangan dari 2 instansi tersebut. Saya saat itu diundang sebagai Wali Kota untuk menyerahkan saja, dan di sana juga ada Wartono yang menjabat Wakil Wali Kota. Jadi saya dan Wartono bersama-sama melakukan kegiatan, bukan hanyamenguntungkan saya sendiri tapi pelapor juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aditya juga menerangkan soal program Angkutan Juara yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu poin pelapor. Dia mengatakan , program itu sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu di era kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani dan terealisasi di era kepimpinannya.

“Program ini jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh kepala daerah terkait, dan sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, kebetulan saja 2024 terealisasi. Jadi bukan ujug-ujug akan ada Pilkada baru dilaksanakan,” sebutnya.

Aditya pun menyayangkan laporan yang dilayangkan langsung ditangani Bawaslu Kalsel, bukan Bawaslu Banjarbaru sebagaimana pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada.

“Seharusnya ditangani di Bawaslu Banjarbaru bukan di Bawaslu Kalsel, itu bentuk abuse of power,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi