BANJARMASIN, klikkalsel.com – Buru Sergab (Buser) Polsek Banjarmasin Utara bersama Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan di Jalan Perdagangan, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (13/5/2023) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pria itu berinisial A (44), warga Makassar dia diamankan petugas gabungan, pada Selasa (27/6/2023), di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan soal tata rias pengantin untuk menghias keluarganya. Kemudian, pelaku membujuk korban agar bisa memberikan pinjaman untuk mencukupi biaya perkawinan,” kata Kanit, Senin (3/7/2023).
Terpancing dengan bujuk rayunya, korban menyerahkan perhiasan gelang emas 99, gelang emas putih, cincin emas bermata berlian, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu kepada pelaku yang ditaruhnya ke dalam kotak printer.
Baca Juga : Pesta Demokrasi Sudah di Depan Mata, KPU Banjarmasin Gelar Kirab Pemilu 2024
Baca Juga : Tanggapi Kasus TPPO, Masyarakat Dihimbau Periksa Legalitas Perusahaan ke Disnaker
Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambilkan air buat pelaku.
Saat korban sudah kembali dengan air, korban terkejut karena pelaku sudah tidak ada lagi.
“Rupanya disela korban pergi, pelaku dengan sigap mengambil semua perhiasan dan juga uang yang ada di dalam kotak printer dan kabur dari lokasi,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Utara.
“Kini korban sudah berhasil kami ringkus dan kami bawa kembali ke Polsekta Banjarmasin Utara. Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar dengan Pasal 378 Junto 372 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi