BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga di Jalan Kayu Balau II, No 51 Komplek Banjar Indah Permai RT 17, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 263 KUHPidana.
Seorang IRT itu berinisial HW, dia dilaporkan H Supriadi pada pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel. Namun, lenanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Pelimpahan dan kejadian tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/9/2022) kemarin.
“Benar,” ucapnya.
Bahkan, kata Kasat, HW sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik. Namun yang bersangkutan tidak berhadir dengan alasan sakit.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap HW pada Kamis (1/9/2022) dan Selasa (6/9/2022). Namun, dia tidak datang karena sakit,” ungkap kasat.
Baca Juga : H Hasbiansari Berharap Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan PN Terungkap
Baca Juga : Ditangkap Karena Karisoprodol, Eko Seret Saudara Ipar Ke Tahanan
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga dan jika tetap tidak datang akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tentu akan kami panggil lagi dan jika tidak datang lagi akan kami datangkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu pun juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan aturan hukum berlaku.
“Sekarang sedang dalam proses,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi