Diduga Melanggar Etik Pejabat Pemko Banjarmasin Di Nonjobkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan Pelanggaran Etik kembali dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Lingkungan Kerja Pemko Banjarmasin.

Dugaan pelanggaran etik tersebut terjadi sejak lama dalam penelusuran, hingga saat ini memasuki pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Kota Banjarmasin.

Oknum pejabat yang Pemko Banjarmasin tersebut pun saat ini sudah di nonjobkan dari jabatannya untuk sementara waktu pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.

Baca Juga Acil Odah Harus Lepas Status ASN Saat Ditetapkan Sebagai Calon Gubernur Pilkada 2024

Baca Juga ASN Pemko Dilarang Menambah Waktu Libur Lebaran, Bila Ditemukan Akan Disanksi

“Sementara pemeriksaan, sesuai dengan aturananya maka pejabat yang bersangkutan di nonjobkan,” ucapnya, Kamis (2/5/2024).

“Apabila yang bersangkutan memang dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. Tapi kalau hasil pemeriksaan dinyatakan tidak bersalah maka yang bersangkutan bisa kembali ke jabatannya yang sekarang,” lanjutnya.

Pejabat Pemko Banjarmasin tersebut rupanya sudah sejak satu bulan yang lalu di nonjobkan dari jabatannya.

“Untuk sekarang masih dalam pemeriksaan, kita masih belum tau hasil selanjutnya,” jelasnya.

Dalam kasus pelanggaran etik pejabat tersebut, apabila dinyatakan bersalah maka PNS yang melanggar aturan itu dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni pemecatan. (fachrul)

Editor : Amran