ASN Pemko Dilarang Menambah Waktu Libur Lebaran, Bila Ditemukan Akan Disanksi

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didamping Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto saat melakukan sidak ke Puskesmas Cempaka

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hari pertama masuk kerja, setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina langsung melakukan sidak ke sejumlah tempat.

Ibnu Sina beserta jajaran sejak pagi langsung mendatangi sejumlah kantor pelayanan masyarakat, diantaranya, Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, Puskesmas Cempaka dan Mal Pelayanan Publik.

Ibnu mengatakan bahwa sidak dilakukan guna melakukan pengecekan apakah semua institusi pelayanan publik sudah beroperasi dengan baik pasca libur lebaran.

“Kami ingin memastikan institusi pelayanan publik, itu wajib hadir 100 persen. Makanya dari awal kita pantau Alhamdulillah 100 persen hadir,” ucapnya, Selasa (16/4/2024)

Ia juga mengatakan walaupun ada Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2024 terkait memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tertentu melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), tetapi di Banjarmasin tidak menerapkan itu.

Baca Juga Dana CSR: Pembangunan PJU dan Sembako untuk ASN serta Wartawan

Baca Juga Pemko Banjarbaru Terkejut, Perputaran Rupiah Capai Rp8,8 Miliar di Pasar Wadai

“Kecuali ada yang mengajukan cuti,” tuturnya.

Selain itu di hari pertama kerja ini menurutnya pelayanan kesehatan sangat membludak. Salah satunya di Puskesmas Cempaka, di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Meski selama liburan panjang itu, pelayanan kesehatan sebenarnya terus dilakukan. Bahkan sampai 80 orang yang dilayani. Tap hari ini tadi ratusan yang dilayani,” terangnya.

Lantas bagaimana apabila ditemukan ada ASN yang tidak hadir saat absensi yang diserahkan oleh jajaran BKD Diklat Banjarmasin nanti? Menjawab hal itu Ibnu menegaskan akan ada surat teguran yang diberikan.

“Saya minta kepala SKPD untuk melaporkan absensi nanti. Kalau ada yang menambah cuti, paling tidak ada surat teguran dan menjadi catatan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran