BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan ASN lingkup Pemko Banjarmasin yang diduga mangkir dari jam kerja terjaring razia Satpol PP di taman Kamboja, Senin (28/11/2022).
Para ASN yang melintas di Taman Kamboja Banjarmasin langsung diberhentikan dan didata oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin.
Disampaikan Kabid Penegakkan Perda di Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif bahwa kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian Cipta Kondisi (Cipko) di lingkup Pemko Banjarmasin.
“Jadi ini sidak PNS yang berada di luar kantor pada saat jam kerja. Unumnya PNS di wilayah Kota Banjarmasin,” ungkapnya.
Menurut Fahmi, ASN yang terjaring razia tersebut, tidak memiliki surat tugas atau sura izin meninggalkan kantor tanpa seizin atasan.
Baca Juga : Tahun Politik Sudah Dekat, Kesbangpol Tabalong Ingatkan ASN Berhati-Hati Bermedia Sosial
Baca Juga : UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen Jadi Rp 3,1 Juta
“Kita akan data dan laporkan ke BKD Diklat untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Sementara itu disampaikan, Mutia Anwari, Sub Kordinator Disiplin Pegawai BKD Diklat Kota Banjarmasin mengatakan bahwa 36 pegawai yang terjaring tersebut termasuk juga pegawai yang non ASN.
Dimana rata-rata pegawai yang terjaring tersebut memiliki kepentingan pribadi seperti menjemput anak, kerumah sakit, dan mereka tidak punya surat izin ke luar.
“Setelah ini ke BKD untuk ditindak lanjuti apakah memang bisa dikeluarkan surat tugas oleh atasannya atau kami beri kesempatan untuk melengkapi surat tugasnya kami kalau memang tidak ada surat tugas dari atasan akan kami tindak lanjuti untuk disiplin pegawainya,” terangnya.
Lantas apakah pegawai ini akan diberikan sanksi? Berkaitan hal tersebut Mutia mengatakan bahwa para ASN tersebut akan diberikan hukuman disipilin.
“Kami tindak lanjutnya ada hukuman disiplin baik dari ringan, sedang tapi penekananya untuk pembinaan dulu ada di SKPD, pengawasan juga dari atasan langsung, setelah itu baru kita tindak lanjuti yang tahapan lebih berat lagi,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran