MARTAPURA, klikkalsel com – Penyelenggaraan Kejurprov Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kalsel dicederai aksi pengeroyokan. Gerombolan oknum FAJI Kota Banjarmasin diduga mengeroyok dua orang kontingen FAJI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di kawasan Irigasi Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (25/9/2022) sore.
Dalam peristiwa itu setidaknya ada dua korban pengeroyokan, hal itu terlihat dari video berdurasi 30 detik yang viral tersebar di WhatsApp Group (WAG). Perkara ini pun berlanjut di Sat Reskrim Polres Banjar atas laporan salah satu korban yakni Sam’ani pada Senin (26/9/2022).
Dalam laporannya, korban menyertakan alat bukti hasil visum, diantaranya memar di bagian pelipis mata dan benjol di dahi. Tak hanya itu, korban juga menyerahkan bukti video pengeroyokan yang sempat direkam penonton Kejurprov Arung Jeram tersebut.
“Pasca kejadian sempat saya diam di lokasi menuggu itikad baik mereka untuk minta maaf, tapi hingga malam hari tidak ada. Jadi hari Senin kemarin saya laporkan ke polisi,” ucapnya Polres Banjar saat dihubungi klikkalsel.com, Selasa (27/9/2022) siang.
Dia mengungkapkan, ada sepuluh orang lebih dari gerombolan oknum FAJI Kota Banjarmasin yang menyerang. Sosok yang paling diingatnya adalah oknum berperawakan gempal memegang kaos putih inisial D yang paling awal menendang kemudian diikuti serangan oknum lainnya.
Baca Juga : Team Arung Jeram Tabalong Gondol Tiga Medali di Kejurprov
Baca Juga : Nelayan Kepiting Bakau Minta Permen Nomor 16 Tahun 2022 di Cabut
Dia mengatakan, kejadian itu saat laga semifinal antara atlet FAJI Banjarmasin dan Faji HSS. Saat itu, dia bersama korban satunya Sarmani menyaksikan pertandingan di stand official kontingen. Padahal, ujarnya, suporter kontingen HSS saat pertandingan tidak ada mengejek tim lawan.
“Motif secara pasti saya kurang tau, yang jelas setelah atlet mereka kalah di semifinal itu langsung menyerang,” ucapnya.
“Dari jauh itu mendatangi kami berteriak sambil menunjuk,” imbuh Sam’ani.
Dalam laporannya, korban membuat laporan polisi dugaan tindak pidana pengeroyokan dan Penganiayaan yang mana diatur pada Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Dia menyampaikan secara pribadi memaafkan, namun di sisi proses hukum tetap berlanjut.
“Harapan saya proses hukum kita tetap jalan, karena kita negara hukum, jadi jangan merasa seenaknya,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi