TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang perempuan berinisial HY (34) yang ibu rumah tangga warga kelurahan Pembataan, kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan Satreskrim Polres Tabalong lantaran diduga melakukan penggelapan mobil rental.
HY diamankan disebuah rumah di komplek perumahan dikelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (09/08/2022) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, HY diduga melakukan penggelapan mobil yang dirental dari SWN di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada selasa (02/08/2022).
Baca Juga : Pemkab Tabalong Berikan Apresiasi Pelaksanaan Utuh Diyang Tanjung 2022
Baca Juga : Diduga Ilegal Mining di Bintang Ara, Polres Tabalong Temukan Tumpukan 2 Ribu Ton Batubara
“Pemilik mobil mulai curiga setelah 6 hari mobil tersebut belum juga dikembalikan,” ujarnya.
Sedangkan dalam perjanjian awal antar HY dan SWN disebutkan bahwa mobil tersebut disewakan hanya dalam waktu dua hari.
“Perjanjian awal hanya disewa selama 2 hari saja dengan harga sewa 350 ribu perhari,” ujarnya.
Kemudian korban mengecek keberadaan mobil tersebut melalui pelacakan GPS. Tidak berselang lama saksi HA dan MI yang merupakan menantu korban menemukan posisi mobil tersebut yang berada di desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Diduga HY telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang berinisial RS.
“HA dan MI bertemu dengan RS yang menerima gadai mobil tersebut.” jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, pelaku HY sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan polisi turut disita 1 unit mobil minibus warna abu-abu metalik dan 1 lembar STNK. (dilah)
Editor: Abadi