Diduga Dua Pejabat Pemko Banjarbaru Perjadin Tanpa Izin, Pj Sekda Geram

Ilustrasi perjalanan dinas ASN. (Net)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dugaan dua pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melakukan perjalanan dinas (Perjadin), namun tidak melaporkan. Hal itu membuat Pj Sekda Kota Banjarbaru Hj Nurlianie Dardie geram.

Dari informasi yang dihimpun klikkalsel.com, dua orang pejabat ini melakukan perjalanan ke luar daerah untuk menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 di Jakarta.

Keberangkatan kedua pejabat ini berlangsung sejak 6 hingga 8 September tadi, yang dilaukan tanpa ada disposisi dan persetujuan dari atasan yang berwenang.

Dengan kejadian ini, membuat Hj Nurliani geram, pasalnya menurut wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, setiap kegiatan harus diketahui pimpinan, serta bisa dipertanggung jawabkan

“Saya terbiasa taat aturan, sehingga setiap kegiatan yang berlangsung di Dispersip Kalsel selalu saya ketahui,” ujarnya, Minggu (08/09/2024).

Wanita yang akrab disapa Bunda Nunung ini mengaku kaget, di Pemko Banjarbaru ada dua orang pejabat yang berangkat tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga Kick-Off Harjad Ke-498 Kota Banjarmasin, Simbol Pemerataan Pembangunan dan Kegembiraan Masyarakat

Baca Juga Hadiri Pelantikan Pejabat Negara RI, Menteri ATR/BPN Harapkan Transisi Kepemimpinan Pemerintahan Berjalan Baik

“Ya sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau laporan terkait kegiatan perjadin yang dilaksanakan,” jelasnya.

Bunda Nunung menjelaskan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meninggalkan tugas atau mendapatkan tugas tambah, harus mendapatkan izin dan taat aturan.

“Setiap ASN yang diberikan tugas lain, atau di luar tugas harian. Itu harus mendapatkan surat perintah tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerbitan surat perintah tugas pun harus jelas, seperti adanya undangan atau acara, sehingga dapat diterbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). “Karena perjalanan ini menggunakan dana daerah,” ucap Bunda Nunung.

Ia mengakui, permohonan telaahan staf perjalanan dinas diajukan memang ada, tapi ketika diajukan untuk disposisi dua pejabat eselon II dan III itu sudah berangkat alias sudah berada di luar daerah.

“Jadi bukan soal penghematan saja, tapi mau dilihat juga kepentingannya apa? Tidak bisa asal berangkat saja. Makanya harus izin, jangan jadi preseden buruk,” tegasnya.

Bahkan Bunda Nunung mengatakan, jika pejabat itu ke luar daerah diduga tanpa izin dan didapati meninggalkan tugas, maka dipastikan telah melanggar etika disiplis PNS.

“Sekali lagi sebagai ASN harus taat aturan, ASN harus tegas lurus sesuai aturan, mana yang sesuai mana yang tidak sesuai, jangan ada yang melenceng,” tandasnya. (Mada)

Editor: Abadi