BANJARMASIN, klikkalsel.com- Perkara hukum yang menjerat Bupati Balangan, Ansharuddin, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/11/2019).
Duduk di kursi pesakitan, Ansharuddin menjalani sidang perdana dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Sidang perdana perkara tersebut dipimpin Ketua Majlis Hakim, Sutarjo dengan agenda dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya, mendakwa Anshasruddin melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, terkait dugaan transaksi cek kosong dari laporan Dwi Putra Husnie.






