BANJARBARU, klikkalsel.com – Ditreskrimum Polda Kalsel menghadirkan tersangka istri bunuh suami secara sadis di Desa Pramasan Atas, Kabupaten Banjar, dalam konferensi pers pengungkapan kasus menonjol di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Jumat (25/7/2025).
Kasus yang terjadi pada 18 Juli 2025 itu menjadi perhatian publik. Sebab tidak disangka seorang istri tega menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Diketahui tersangka inisial F janda beranak satu. Ia baru menikah sekitar satu bulan dengan korban bernama Didi Irama alis Dipan.
Motif perempuan berparas cantik itu membunuh suami dilatarbelakangi sakit hati. Alasannya karena korban berprilaku kasar terhadap anak laki-lakinya yang berusia sekitar 4 tahun.
Baca Juga Warning! Polda Kalsel Gelar Razia Lalu Lintas Selama 14 Hari, Ada 10 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran
Baca Juga Pelaku Pembunuhan di Kampung Melayu Dibekuk, Satu Buron, Polisi: Motif Utang Piutang Sabu
Peristiwa bermula saat pasangan suami-istri ini membawa sang anak bekerja di hutan. Keduanya terlibat cekcok di tepi sungai, korban Dipan memukul tersangka F.
Kejadian itu membuat sang anak menangis. Karena merasa kesal, korban Dipan melempar anak tirinya ke sungai. Beruntung sang anak selamat
Hal tersebut membuat tersangka F murka, mengambil sebilah parang yang dibawa dan membacok muka suaminya.
Perkelahian itu rupanya dilihat kakak F yang berinisial P dan turut membacok korban beberapa kali dengan menggunakan parang miliknya.
Akibat serangan brutal kakak-adik, korban pun tersengkur tak berdaya. F yang masih diselimuti amarah kembali membacok lengan kiri korban beberapa kali hingga terputus.
Kemudian tersangka P membacok leher korban dan menggorok leher korban sampai putus dan dibuang berjarak kurang lebih 7 meter dari tubuh.
Sementara itu, dalam konferensi pers terlihat F dan P diborgol bersampingan. Kepada awak media, F mengaku khilaf menghabisi nyawa suaminya karena tersulut amarah.
“Kemarin, ulun khilaf. Khilaf karena membela anak pak,” ucapnya dengan wajah tertunduk penuh penyesalan.
Atas perbuatannya, F dan P dijerat Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (rizqon)
Editor: Abadi





