TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial TJR (23) yang diduga berprofesi sebagai mucikari prostutusi online di sebuah hotel di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Sabtu (20/06/2020) malam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui, Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur mengatakan, penangkapan terhadap PJR, berawal dari sebuah informasi yang didapat petugas unit jatanras Satreskrim dan Sat Sabhara Polres Tabalong dari warga setempat sekitar hotel.
