Di Tangkap Polisi, Mucikari Prostitusi Online Ini Mengaku Hanya Ambil Keuntungan Lima Puluh Ribu Rupiah Dari Tiap PSK

Pelaku TJR (23). (istimewa)
Pelaku TJR (23). (istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas gabungan Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial TJR (23) yang diduga berprofesi sebagai mucikari prostutusi online di sebuah hotel di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Sabtu (20/06/2020) malam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui, Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur mengatakan, penangkapan terhadap PJR, berawal dari sebuah informasi yang didapat petugas unit jatanras Satreskrim dan Sat Sabhara Polres Tabalong dari warga setempat sekitar hotel.
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku. (istimewa)
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku. (istimewa)
“Selanjutnya dilakukan pengecekan di hotel tersebut, petugas mendapati beberapa pasangan perempuan dan laki-laki disebuah kamar tanpa dilengkapi surat nikah diantaranya pelaku (TJR),” ungkap Matnur.
Petugas kemudian memeriksaan hp dan didapat suatu pesan – pesan dalam sebuah aplikasi milik pelaku yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh pelaku.
Tak dapat berkutik, pelaku lalu mengakui perbuatannya kepada petugas bahwa ia memasarkan PSK dengan menarik keuntungan sebesar lima puluh ribu rupiah persatu kali PSK melayani tamunya.
Dari tangan pelaku, petugas selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sembilan buah kondom berbagai macam merek, satu buah hp dan uang tunai sebesar Rp 610.000.
“Usai itu petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Matnur.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 296, yang barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Serta pasal Pasal 506, yang barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (arif)

Tinggalkan Balasan