PELAIHARI, klikkalsel.com – Anggota DPRD Kalsel lakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, kepada petani dan tokoh masyarakat Kelurahan Karang Taruna, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (4/4/2022)
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, hal tersebut sangat penting mengingat sebagian besar warga sekitar berprofesi sebagai petani dan itu penting untuk dilakukan sosialisasi ini dalam membangun kesadaran terkait cadangan pangan.
“Mereka warga yang tergabung dalam Karang Taruna ini sebagaian besar adalah petani. Jadi perlu adanya perenungan kembali tentang cadangan pangan. Oleh sebab itu kita kumpulkan masyarakatnya, baik yang ada di kota mau pun yang ada di daerah pertanian,” ujarnya.
Dalam gelaran sosialisasi perda tersebut, berhadir penyuluh pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tala, Sugeng Pramono.
Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana
Baca Juga : Dewan Kehormatan PWI Ingatkan Pengurus Nyaleg Harus Mundur
Dia mengatakan, dengan kegiatan ini sosialisasi semacam ini akan membangun kesadaran dan pemahaman yang sama terkait perda yang disebarluaskan.
“Dalam pertemuan ini kita menyadarkan masyarakat tentang masalah pangan. Termasuk masalah harga, ada yang naik ada yang turun, mereka harus memahami. Ketika harga pangan naik, di satu sisi bagi masyarakat yang bukan petani akan merasa tidak diuntungkan. Tetapi, bagi petani dengan kenaikan harga tersebut mereka diuntungkan,” ucap Sugeng Pranomo.
Lurah Karang Taruna, Dody Sapurta, mewakili para warga menanggapi kunjungan wakil rakyat ‘rumah banjar’, ia mengaku sangat senang sekali. Menurutnya, ini adalah salah satu wujud nyata kepedulian dari wakil rakyat ke konstetuen yang memilihnya.
Ia berharap kegiatan semacam ini akan terus digalakan, agar kehadiran wakil rakyat bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.(Dewan Kalsel/azka)
Editor : Herry Murdi