BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Kalsel menyepakati Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2023-2042 pada Rapat Paripurna, Kamis (13/07/2023).
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, disepakatinya RTRWP Kalsel akan memudahkan perencanaan pembangunan ke depan, karena tidak ada lagi overlapping (tumpeng tindih) kawasan.
Sebab perencanaan pembangunan seringkali terkendala RTRWP, terutama untuk pemanfaatan kawasan, yang berbenturan dengan hutan lindung, kawasan cagar alam, hutan produksi dan lainnya.
“Jadi mudah merencanakan pembangunan ke depan, karena tidak ada lagi tumpang tindih kawasan,” kata Supian HK.
Dikatakannya pula, untuk kawasan hutan produksi yang bisa dialihfungsikan akan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten (RTRWK) setempat.
“Disepakatinya RTRWP Kalsel ini, masyarakat juga diminta untuk menjaganya dengan baik, terutama kawasan hutan lindung dan cagar alam tidak boleh diganggu gugat,” tegasnya.
Supian HK juga mengapresiasi, kinerja Pansus yang cepat menyelesaikan pembahasan Raperda RTRWP Kalsel ini, mengingat harus melibatkan sekitar sembilan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian dan lainnya.
“Kita memerlukan persetujuan beberapa kementerian ini untuk mengeluarkan sejumlah kawasan agar bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, Perda RTRW ini bisa memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang dan merata.
“Tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel,” kata Roy Rizali Anwar.
Baca Juga : Paman Birin Sanggupi Instruksi Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto Soal Pengembangan Olahraga Karate
Baca Juga : Menteri Agraria dan Tata Ruang Serahkan 1.055 Sertifikat Aset Pemerintah di Kalsel
Tahap selanjutnya, adalah proses evaluasi pemerintah melalui Mendagri untuk melakukannya pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Semoga evaluasi ini tidak memakan waktu lama, sehingga regulasi RTRWP ini bisa dijalankan,” tegasnya.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRWP Kalsel, H Agus Mulia Husin mengatakan, aturan RTRWP ini menata pemanfaatan kawasan yang ada di provinsi Kalsel, salah satunya mengenai pertambangan.
“Pansus menginginkan agar usaha pertambangan tidak lagi memasuki kawasan jalan nasional, sehingga tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan, seperti kejadian di Km 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui,” kata Agus Mulia.
Pansus RTRWP berharap, agar Raperda ini bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat.
“Aturan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Kalsel dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota,” jelasnya.
Jika ada kabupaten/kota yang melanggar tata ruang yang sudah ditetapkan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga RTRW yang baru ini dapat tertata dengan baik dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Kalsel,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad