BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin lebih memilih menunggu sikap Pemko Banjarmasin terkait surat Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan Walikota Banjarmasin mencabut gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya, pihak legislatif tidak akan bereaksi atau mengambil respon gegabah atas surat tersebut.
“Apalagi jika pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin tidak mengajukan surat untuk dilaksanakan sidang paripurna, maka DPRD akan diam saja dan tetap melanjutkan prosesnya di MK,” ujarnya.
Sebab, kata dia, tujuan surat dari Mendagri itu, ditujukan kepada Walikota Banjarmasin.
Baca Juga : Ketua Dewan Kalsel Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT Kemerdekaan
Baca Juga : Cari Regulasi Penanganan Rumah Tak Layak Huni, Dewan Belajar ke Jawa Tengah
Terkecuali jika Pemko Banjarmasin sudah menyurati dewan terkait perintah tersebut, maka segera akan dilaksanakan paripurna untuk mendapat persetujuan bersama.
Dijelaskannya, saat pengajuan judicial review keputusan itu melibatkan pihak DPRD dan hasil rapat paripurna dengan delapan fraksi melalui pemandangan umumnya.
“Kalau ternyata diparipurnakan juga, namun delapan fraksi tidak setuju mengikuti surat Mendagri. Maka kita akan teruskan gugatannya,” ungkapnya.
Harry Wijaya menekankan, sikap dewan itu sesuai sistem kerja kolektif kolegial yang melibatkan banyak pihak berkepentingan, dalam mengeluarkan keputusan bersama yang melibatkan eksekutif dan legislatif di Banjarmasin. (farid)
Editor : Herry Murdi