BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2020, pada rapat Paripurna di DPRD Banjarmasin, Senin (21/6/2021).
Diketahui realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemko sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualikan (WTP) yang kedelapan kali berturut turut dari BPK RI.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, mengapresiasi Pemko Banjarmasin meraih WTP berturut-turut.
“Progres bagus yang harus dipertahankan. Apalagi, nota keuangan dibandingkan 2019, APBD 2020 mengalami perbaikan karena Silpa mengalami penurunan,” ujar dia.
Dijelaskannya, pada 2019 Silpa sebanyak Rp296 miliar, sementara untuk 2020 hanya Rp 251 miliar. “Artinya terjadi penurunan 6,8 persen,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pembahasan LPJ tersebut akan dibahas masing-masing SKPD dengan komisi terkait. “Pembahasan LPJ anggaran masing-masing dinas tersebut, akkan disusun dengan rapat Banmus,” ujarnya.
Baca Juga : Bentuk Apresiasi Dalam Mengungkap Peredaran Narkoba, Pemko Beri Penghargaan Kepada Polresta Banjarmasin
Sementara itu, Penjabat Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menyampaikan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah, dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam pasal 31 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemko Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020 yaitu, pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.
“Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang akuntansi pemerintah,” jelasnya. (farid)
Editor : Amran