BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Kota Banjarmasin telah menggelar rapat paripurna penyampaian Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Diketahui, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban sudah menjadi kewajiban Pemko dalam penggunaan APBD 2021.
Sepatutnya sudah menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD dan perlu mengingatkan kepada Pemko tentang tanggung jawab penggunaanya.
Baca Juga : DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan
Baca Juga : Lensa Foto DPRD PROVINSI bulan Juni 2022
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sebagai tanggung jawab eksekutif dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD,” ujar HM Yamin.
Di satu sisi, pihaknya juga mengapresiasi kinerja pemerintah kota yang telah menerima opini warjar tanpa pengecualian (WTP). Walupun diakui Yamin sapaan akrabnya, ada beberapa catatan yang mesti harus diperbaiki, termasuk adanya kebocoran di beberapa sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Setelah penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 ini, DPRD Banjarmasin pihaknya akan mempelajari terlebih dulu, yang telah disampaikan walikota tersebut.
“Semua Fraksi di DPRD setuju Raperda itu di bahas ke tahap selanjutnya. Dan juga kami mengapresiasi terkait pemerintah yang telah menerima WTP,” ucapnya. (farid)
Editor : Hery Murdi