Curi Motor di Tabalong, Usuf Ditangkap di Kalteng

Ilustrasi Pencuri Motor
Ilustrasi Pencuri Motor

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Haruai dan Polres Barito Selatan tangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (14/02/2022).

Pria tersebut berinisial MY alias Usup (21), berasal dari Desa Sei Pakenya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng ditangkap di tepi jalan Ampah-Muara Teweh Desa Pipa Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalteng.

Adapun Korban berinisial AG (18), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan petugas gabungan tersebut, Rabu (16/2/2022).

“MY ditangkap berdasarkan laporan polisi di Polsek Haruai, Polres Tabalong pada (2/11/2020),” ucapnya.

MY alias Usup (21)

Baca Juga ; Dua Pekan Jembatan Basit Gelap Gulita Akibat Kabelnya Digondol Maling

Baca Juga : Water Rescue Akhirnya Temukan Yunus di Dasar Sungai

Ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal ketika korban memarkir sepeda motor di depan Toko Ponsel Terminal Wirang, namun tidak berselang lama sepeda motornya sudah tidak ada ditempat atau hilang.

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 5 juta,” tuturnya.

Diketahui, usai penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merek Jupiter 5TP tahun 2006.

Kini MY sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Dilah)

Editor: Abadi