Curi Kabel Milik PT Pertamina, Dua Warga Murung Pudak Diringkus Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua orang pria warga Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Polisi karena diduga mencuri kabel listrik milik PT Pertamina.

Pria tersebut R (42) warga Desa Masukau dan BS (46) warga Desa Kapar. Keduanya diamankan oleh Jajaran Polsek Murung Pudak pada Jumat (15/09/2023).

“Kedua pelaku diamankan terkait dugaan pencurian di sebuah sumur pompa minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas, Iptu Sutargo.

Baca Juga Badan Kesbangpol Tabalong Sosialisasikan Pendidikan Politik Pemilihan Umum Serentak 2024

Baca Juga Diseminasi Audit Kasus Stunting, TPPS Tabalong Lakukan Sejumlah Persiapan

Sutargo menjelaskan, kejadian diketahui saat petugas Security melakukan patroli menemukan ada bekas kabel yang di potong.

“Di cek disekitar sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang sekitar 15 meter sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Hilangnya kabel listrik tersebut membuat PT Pertamina mengalami kerugian yang ditakdir mencapai Ro 22 juta.

Setelah penyelidikan, polisi mengamankan pelaku R di sebuah mess karyawan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak dan BS disebuah rumah di Desa Kapar.

Ketika ditangkap, R dan B juga mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tersebut.

Dalam penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 meter dan seng pembungkus kabel tembaga. (dilah)

Editor: Abadi