Curi Aset Perusahaan PT AMTB, Dua Pria ini Diringkus Polisi

AR alias Gepeng (43) dan MU alias Raba (23) ketika diamankan petugas Polsek Murung Pudak

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua pria berinisial AR alias Gepeng (43) dan MU alias Raba (23) diamankan jajaran Polsek Murung Pudak dengan dugaan curi pipa milik PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB).

Keduanya yang merupakan warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan pada Jumat (24/03/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku diamankan terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika saksi WR kehilangan beberapa potongan pipa yang berada didalam areal Instalasi Pengolahan Air Belimbing yang berlokasi dikelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak.

“Ketika dicek melalui rekaman CCTV, ternyata terlihat ada orang mencuri barang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Bayar Seadanya, Tabalong Barber Squad Adakan Cukur Beramal

Baca Juga : BPBD Tabalong Serahkan Bantuan Kepada 4 Korban Kebakaran di Tangki Hijau

Adapun barant yang hilang berupa 1 potongan pipa galvanis diameter 8 inch 3 meter, 1 potongan pipa galvanis diameter 6 inch 4 meter dan Potongan pipa Bend Galvanis 45 diameter 6 inch 1 buah yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch 4 meter.

Atas kejadian tersebut, PT AMTB mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka sudah 3 kali melakukan hal serupa dan hasilnya di jual ke tempat yang sama. Sementara pembeli saat ini dijadikan sebagai saksi.

“Saksi mengira pipa yang dijual adalah bekas, namun barang tersebut merupakan aset perusahaan dan wajib selalu di audit setiap tahunnya,” beber Sutargo.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)

Editor: Abadi