BANJARMASIN, klikkalsel.com – Langkah Maulana alias Lana (28) untuk lari dari jerat hukum akhirnya terhenti, setelah dirinya diringkus Jajaran Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Kecamatan Kertak Hanyar, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 19.10 Wita.
Warga Jalan Pramuka Gang Muhajirin Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut, ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Salaman (40) di kawasan Jalan Pangeran Antasari Eks Terminal Taxi Kota Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (3/9/2020) silam.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban menderita sejumlah luka tusuk di badannya, antara lain pada bagian rusuk kiri, punggung, kaki kanan dan belakang telinga.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah dan sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (29/9/2020).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut informasi, penganiayaan bermula saat korban ingin mengajak pacar pelaku untuk jalan-jalan. Melihat hal tersebut pelaku merasa cemburu dan menegur korban. Cekcok diantara keduanya pun tak terelakan hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban. (david)
Editor : Akhmad





