TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang aparat desa berinial ANS (37) warga Pampanan, Kecamatan Pugaan, Tabalong yang sebelumnya ditangkap polisi ternyata melakukan judi jenis togel lantaran untuk mencari uang tambahan.
Hal tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh WakaPolres Tabalong Kompol Reza Bramantya di Halaman Polres Tabalong, Senin (22/8/2022).
“Hanya untuk mencari uang tambahan, karena yang bersangkutan merupakan perangkat desa,” ujarnya.
Sedangkan modus ANS, dijelaskan bahwa ia membuka warung minum di Sekolah Dasar yang tidak terpakai yang didalamnya digunakan untuk sarana olahraga.
“Ia melaksanakan aksinya pada saat orang bermain badminton, sekalian ia menawarkan untuk ikut memasang nomor,” katanya.
Baca Juga : Duh, Oknum Aparat Desa Diduga Main Togel
Baca Juga : Jadi Pengepul Judi Togel, Wanita Muda ini Ditangkap Polisi Tabalong
“Itu terus dilakukan secara berulang-ulang,” tambahnya.
Atas pengungkapan tersebut, turut menjadi barang bukti berupa satu buah handphone merk OPPO type A 16 warna hitam, buku rekening BNI serta ATM, satu lembar sobekan kertas rokok dan satu lembar sobekan kertas yang ada tulisan angka beserta uang tunai Rp 2,7 juta.
“Rinciannya Rp 2,5 juta tebakannya yang kena dan Rp 200 ribu deposit saldonya, karena untuk main itu harus menggunakan saldo,” ujar Kaurbin Ops Satreskrim Polres Tabalong, Ipda Epong Tantora.
Sedangkan togel yang digunakan adalah togel 100 Hongkong, dan hal tersebut sudah berlangsung selama dua bulan.
Atas perbuatannya, pelaku ANS dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2E KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Diketahui, ANS diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Pugaan pada Kamis (04/08/2022) lalu.
(Dilah)
Editor: Abadi