Buruh Simpan 55,8 Gram Sabu di Rumah Kosong

Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui hanya sebagai disuruh mengedarkan Narkotika tersebut, dengan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Hal itu dilakukannya karena pekerjaannya sebagai buruh bangunan ini tak mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Alasanya karena faktor ekonomi,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad