BANJARMASIN, klikkalsel.com – Budi Saputra alias Nemo, seorang buruh bangunan kedapatan menyimpan sabu di sebuah rumah kosong, di Jalan Tunas Baru RT 65 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah sekitar Pukul 21.00 Wita.
“Pemuda warga Jalan Dahlia Kelurahan Telawang Kota Banjarmasin itu diamankan pada Rabu, (17/3/2021),” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Yatullah saat gelar perkara di Polsek Banjarmasin Barat, Senin (22/3/2021).
Barang bukti yang disita, yakni dompet warna hitam, 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 50,3 gram, 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram. “Total semuanya 55,8 gram,” imbuhnya.
Ia memastikan, akan menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkapkannya, sebelum dilakukan penangkapan, anggota telah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seorang pria mencurigakan sering berada di rumah kosong tersebut.
“Dengan adanya laporan itulah anggota langsung melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Hampir satu minggu melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dalam kamar.