Bupati Tabalong Instruksikan SKPD Kawal Proyek 2025 yang Belum Rampung dan Dorong Tender Dini

Bupati Tabalong, Ir. H. Muhammad Noor Rifani ketika mengintruksikan SKPD kawal proyek 2025 yang belum rampung

TANJUNG, klikkalsel.com — Bupati Tabalong, Ir. H. Muhammad Noor Rifani, meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawal ketat sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang belum rampung. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Bulanan perdana Pemkab Tabalong di tahun 2026, Selasa (6/1).

Menurut Bupati yang akrab disapa Haji Fani tersebut, percepatan penyelesaian fasilitas umum dan infrastruktur sangat krusial karena kehadirannya dinantikan oleh masyarakat guna menggerakkan roda perekonomian daerah. Ia pun menekankan agar realisasi pekerjaan tetap mematuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

“Tolong ini terus dikawal proyeknya agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tegas Haji Fani di hadapan para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tabalong.

Sebagai langkah antisipasi agar keterlambatan proyek serupa tidak terulang di tahun 2026, Haji Fani mengingatkan para kepala SKPD untuk segera melaksanakan tender atau seleksi dini pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk proyek-proyek fisik.

“Tanggal 3 Desember yang lalu, saya telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya mewajibkan percepatan tender atau seleksi dini,” jelasnya.

Baca Juga : Turnamen Sepak Bola Piala Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2026 Resmi Dibuka

Baca Juga : Bupati Tabalong Salurkan Bantuan Presiden, Berupa BBM dan Vitamin untuk Relawan

Menanggapi proyek tahun anggaran 2025 yang melewati target penyelesaian pada 31 Desember lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansarai, menjelaskan bahwa pihak kontraktor masih diberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal 50 hari.

Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Aturannya sudah jelas, namun tentu ada penalti yang dikenakan kepada kontraktor dalam bentuk denda,” ujar Husin.

Ia menambahkan, pembayaran atas pekerjaan yang melewati tahun anggaran nantinya akan disesuaikan dengan progres riil yang diserahterimakan oleh kontraktor.

Pembayaran tersebut telah melalui verifikasi dokumen serta memperhitungkan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mekanismenya sudah diatur agar kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga seratus persen dengan berpedoman pada dasar hukum dan ketentuan yang wajib dipatuhi,” pungkasnya. (Dil/adv)