Bupati Bahrul Ilmi dan DPRD Barito Kuala Sepakati KUA-PPAS 2026, Sahkan RPJMD 2025–2029, dan Dorong Raperda Lingkungan 30 Tahun

Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi saat menandatangani nota kesepakatan kerja (diskominfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (13/8/2025).

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Paripurna Lantai III, sekaligus menetapkan persetujuan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta membahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055.

Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS 2026.

“Insya Allah, dengan kesepakatan ini penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Barito Kuala akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, memberi pelayanan terbaik, dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan bahwa KUA-PPAS masih bersifat sementara sehingga struktur anggaran dapat berubah sesuai dinamika pembahasan hingga penetapan APBD. Ia juga menyoroti pentingnya RPJMD 2025–2029 yang disusun berbasis data, melibatkan berbagai pihak, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi.

Baca Juga : Wabup Herman Susilo Lepas Empat Pejabat Eselon II Pemkab Batola yang Memasuki Purna Tugas

Baca Juga : Pemkab Batola Gelar Rapat Evaluasi dan Strategi Penataan Kota 2025

“RPJMD ini harus menjadi pedoman kerja yang konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Mari kita wujudkan *Barito Kuala Satu Sejahtera, Agamis, Terpadu, dan Unggul menuju Indonesia Emas, dengan tetap menjaga kearifan lokal,” pesannya.

Selain dua agenda besar tersebut, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055. Bupati menilai regulasi ini krusial sebagai pijakan hukum pengelolaan lingkungan jangka panjang.

“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat sekaligus modal dasar pembangunan. Raperda ini menjadi panduan perlindungan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum,” jelasnya.

Bupati berharap Raperda ini segera disahkan sehingga Barito Kuala memiliki landasan hukum kuat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Ia pun mengapresiasi semua pihak yang terlibat, mulai dari perangkat daerah, akademisi, hingga masyarakat.

“Semoga Raperda ini menjadi komitmen bersama untuk keberlanjutan daerah,” pungkasnya. (adv)

Editor: Abadi