Informasi diterima, Abdul Muthalib tidak hadir dari pemanggilan tersebut lantaran yang bersangkutan pergi ke Jakarta dengan agenda acara keluarga. Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Senin (1/3/2021), nomor seluler yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, hal ini dilakukan dengan melalui mekanisme internal yang akan mendalami dugaan kecurangan yang ditudingkan kepada Abdul Muthalib komisioner KPU Kabupaten Banjar tersebut. Berkenaan dengan kerja komisioner, KPU Kalsel mendorong yang bersangkutan untuk melaporkan dugaan keterangan palsu dalam persidangan MK ke pihak berwajib.
“Kami sebagai institusi tentu ingin membersihkan, siapa yang bersalah tentu itu akan menerima sanksi,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga : Disebut Lakukan Penggelembungan Suara, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Pilih Fokus Sidang Pembuktian MK
Pasalnya jika tidak dilaporkan ke polisi akan menimbulkan asumsi terkait yang ditudingkan,
mungkin saja pernyataan seperti yang disampaikan saksi Denny Indrayana dibuat oleh Abdul Muthalib alias Aziz.
“Seharusnya kalau dia (Abdul Muthalib) tidak membuat pertanyaan. Artinya tentu siapa yang membuat pertanyaan itu apakah dipalsukan atau tidak, itu urusan dia, dia harus melaporkan. Kalau dia berdiam diri bisa jadi masalah,” tegas Sarmuji.
Sementara itu, Sarmuji memastikan KPU Kalsel akan kembali memanggil untuk klarifikasi. Selanjutnya, hasil pleno klarifikasi bakal disampaikan ke KPU RI.(rizqon)
Editor : Amran