BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengundang jajaran komisioner KPU Kabupaten Banjar guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penggelembungan suara yang menyeruak di sidang sengketa Pilgub Kalsel yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK yang menangani sengketa hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel masih menarik perhatian publik. Menunggu MK mengetok palu di bulan maret ini, tensi politik di Kalsel kembali panas.
Seiring nama komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, disebut melakukan penggelembungan suara saat sidang MK 22 Februari lalu.
Kilas balik sidang MK dengan agenda pembuktian itu, sosok Aziz sapaan akrab Abdul Muthalib sontak menjadi perhatian, atas dugaan penggelembungan 5.000 suara untuk paslon 1 Sahbirin Noor-Muhidin dan mengurangi 5.000 suara Denny Indrayana-Difriadi di Kabupaten Banjar.
Dugaan tersebut disampaikan langsung 2 orang saksi Denny Indrayana-Difriadi, atas atas nama Munhari dan Jurkani. Tak hanya itu, kedua saksi pemohon juga memperlihatkan lembaran fotocopy surat pernyataan ditandatangani Abdul Muthalib terkait penggelembungan suara.
Baca Juga : Menunggu Putusan Sengketa Perselisihan Pilgub di MK, KPU Kalsel: Biarlah Hakim yang Menilai
Persoalan yang terungkap dalam sidang itu, membuat jajaran KPU Kalsel berupaya mengklarifikasi tudingan tersebut. Sabtu (27/2/201) lalu dengan mencoba melakukan pemanggilan kepada seluruh komisioner KPU Kabupaten Banjar yang berjumlah 5 orang. Namun hanya Abdullah Muthalib yang tak berhadir di Sekretariat KPU Kalsel, Jalan A Yani Kilometer 3,5 Banjarmasin.