Bungkus Sabu Dikemasan Bubur Bayi, Seorang Sopir Diringkus Polisi

Bungkus Sabu Dikemasan Bubur Bayi, Seorang Sopir Diringkus Polisi
Bungkus Sabu Dikemasan Bubur Bayi, Seorang Sopir Diringkus Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang sopir warga Jalan Kuin Selatan, Gang Ananda, RT 5, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa narkoba jenis Sabu dalam kemasan bubur bayi beras merah.

Pelaku bernama Syaiful Anwar (42), diamankan anggota kepolisian di Jalan Kuin Selatan Gang AMI, RT 6/01 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (23/7/2021) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku diringkus karena ketangkapan membawa satu paket narkoba jenis sabu didalam bungkus kemasan bubur bayi beras merah seberat 4,83 gram.

“Terbungkus dengan kemasan bubur bayi beras merah yang saat itu ditemukan di atas tanah sekitar sepuluh meter dari tempat diduga pelaku ditangkap,” katanya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga : Duel Maut Gegerkan Pesta Perkawinan di Desa Gambah, Hulu Sungai Tengah

Kemudian, kata Kompol Mars Suryo dalam pers rilisnya, saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku juga ditemukan 5 paket sabu-sabu berat total 12,14 gram di saku celananya.

“Saku celana bagian belakang sebelah kiri dan Handphone Merk Xiaomi warna abu-abu di genggaman tangan kanannya. Jadi jumlah total berat keseluruhan bersih 16,97 gram dan kotor 18,11 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, diduga pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran