BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran gelap 135 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang dimasukan ke dalam karung beras.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga meringkus 3 orang budak barang haram tersebut dengan peranan masing-masing yakni, Muhammad Yuliansyah alias Iyul (34) yang bertindak sebagai leader. Sedang dia orang lain atas nama Egi (34) dan Bunna Ali Hanafi (34) yang merupakan warga Kalimatan Timur bertindak sebagai kurir.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku kita jerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati,” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat jumpa pers di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (15/6/2021).
Baca Juga : Rekor Baru, Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 135 Kilo Sabu
Diwaktu yang sama, Kasipidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono saat diwawancara belum berani memastikan tuntutan apa yang akan dikenakan kepada ketiga pelaku.
“Kita masih lihat perkembangan kasusnya. Nanti pastinya kita akan memberikan tuntutan seadil-adilnya,” ujarnya.
Namun jika melihat jumlah barang bukti yang mencapai 135 kilogram, maka kemungkinan ujarnya 80 persen pelaku akan dituntut hukuman mati. Karena ujarnya narkoba dengan jumlah tersebut merupakan hal tabu di Indonesia.
“Kemungkinan 80 persen akan kita tuntut dengan hukuman mati,” pungkasnya. (david)
Editor : Akhmad