Bravo, Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Begal Motor di Sutoyo S

andri alias Ateng (47) begal motor di Jalan Sutoyo S tepatnya depan SMK 5 yang diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat ringkus pelaku begal motor yang beraksi di Jalan Sutoyo S, tepatnya depan sekolah SMKN 5 Banjarmasin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jumat (11/3/2022) silam.

Selama empat bulan polisi melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui tersangka bernama Andri alias Ateng (47), seorang warga Jalan Banyiur Luar, Gang Alpon, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Tersangka diringkus Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat saat berada di kediamannya pada Minggu (17/7/2022) kemarin sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting melalui siaran persnya, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan Kanit, tersangka harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi merampas paksa sepeda motor Matic Merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2012 No Pol DA 6686 VQ milik Rofillah Ibni Buhari (21) warga Jalan Purnasakti Komplek Intan Sari No 83, RT 19, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga : Pengelola Masjid Sabilal Muhtadin Laporkan Masalah Video Hoaks Sendal Rhoma Irama Hilang

Baca Juga : Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan di Kota Banjarmasin Digelar

Dari pengakuan korban, tersangka tiba – tiba naik motor dari belakangnya yang dan mengancamnya menggunakan sajam untuk terus jalan saat ia hendak membuang sampah di Jalan Gubernur Subarjo.

“Saat itu tersangka menyuruh korban untuk terus mengendarai sepeda motor tersebut hingga di depan SMK N 5 Banjarmasin sepeda motor korban dirampas paksa oleh tersangka dan korban disuruh turun,” jelas kanit.

Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp8 Juta atas kejadian itu lalu melapor ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut dan melakukan upaya penyelidikan selama empat bulan, tersangka bersama barang bukti diringkus di kediamannya.

“Kini tersangka dan barang bukti berada di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi