BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, melakukan sosialisasi terkait pajak di Banjarmasin.
Sosialisasi dilakukan di Kongsi Space kawasan wisata kuliner Tempoe Doeloe, Kota Lama Banjarmasin.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah pelaku usaha, khususnya pelaku usaha di Kawasan Kota Lama tersebut.
Disampaikan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid bahwa kegiatan tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami terkait pungutan pajak daerah, khususnya pajak restoran.
Di kawasan wisata kuliner Kota Lama ini hingga sampai saat ini sudah terdata sebanyak 57 kedai, yang bisa dikenakan pajak 10 persen sesuai dengan aturan pajak restoran.
Baca Juga : Konser Dewa 19, PAD Bertambah Setelah 2 Tahun Diterpa Pandemi Covid-19
Baca Juga : Optimalisasi Pajak Demi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Daerah
Namun dari total 56 kedai tersebut, rupanya baru sebanyak tiga kedai yang termasuk dalam wajib pajak.
Karena itulah, Syahid mengaku menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi untuk mensosialisasikan tentang aturan pajak restoran pada pemilik gerai kuliner di kawasan kota lama.
“Disini masih sangat sedikit wajib pajak yang terdaftar,” ungkapnya.
Padahal menurutnya, di kawasan kota lama ini sangat berpotensi sebagai tempat yang menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya bagi pelaku usaha kuliner yang berusia sudah lebih satu tahun.
“Karena sepuluh persen potongan pajak dari setiap transaksi di kalikan 57 gerai, sehingga potensinya cukup besar,” jelasnya.
Saat ini pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan mengapa pentingnya membayarkan pajak dari setiap transaksi, namun tidak menutup kemungkinan, Syahid mengaku bahwa pihaknya akan memasang alat tapping box di gerai masing-masing.
“Paling lambat satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua (tapping box nya), jadi September sudah mulai ditarik pajaknya,” terangnya.
“Meski usaha di sini merupakan bentuk UMKM, namun berdasarkan Perda yang berlaku di Banjarmasin, usaha yang memiliki omzet si atas satu juta, sudah bisa kita tarik pajaknya,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, bahwa yang membayarkan pajak tersebut sebenarnya adalah konsumen, bukan pemilik usaha.
“Karena penarikan pajak restoran ini diambil dari 10 persen total transaksi konsumen,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran