BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perusahaan diimbau menyetarakan para siswa/mahasiswa magang agar mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Begitu juga bagi para pekerja rentan seperti tukang ojek dan pedagang untuk mendapatkan program tersebut melalui CSR perusahaan.
Imbauan itu disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi dalam gathering bersama Forum HRD Perusahaan Se- Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn, akhir pekan tadi (27/8/2022).
Ketua Forum HRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Yulisa Sari dan HRD dari 50 perusahaan yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia menjelaskan, kegiatan itu bertujuan memberikan informasi terkini tentang Program BPJAMSOSTEK dan meningkatkan silaturahmi antara BPJAMSOSTEK Banjarmasin dengan HRD perusahaan di Kalimantan Selatan yang perusahaannya telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Pada kegiatan ini disampaikan mengenai informasi ter-update mengenai 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.
Baca Juga : Ratusan Pelajar PKL SMKN 1 Satui Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Sosialiasikan Program Perlindungan Petani ke Gapoktan BPP Mantewe
Bunyamin mengatakan, dalam kegiatan disampaikan juga mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari menjadi peserta BPJAMSOSTEK yaitu adanya manfaat berupa adanya pinjaman uang. Ini diperuntukkan bagi peserta yang akan melakukan pembelian rumah KPR atau pembiayaan untuk peserta yang akan melakukan renovasi rumah.
“Kami juga mengangkat topik tentang pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK terhadap siswa atau mahasiswa magang yang melakukan kegiatan magang di perusahaan yang hadir,” ucapnya.
Bunyamin menjelaskan, siswa atau mahasiswa yang melakukan kegiatan magang juga memiliki risiko dalam melakukan praktek kerja magangnya di perusahaan. Dengan biaya Rp 16.800 per orang per bulannya, siswa atau mahasiswa yang magang sudah dilindungi 2 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kegiatan ini juga, BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Forum HRD Kalsel membahas tentang perlindungan terhadap pekerja rentan, dimana perusahaan diminta partisipasi aktif dalam memberikan perlindungan pekerja rentan.
“Partisipasi aktif dapat dilekatkan pada kegiatan CSR Perusahaan dengan membayarakan para pekerja rentan seperti pedagang, tukang ojek dan lain-lain, di sekitar wilayah perusahaan. Dengan hanya Rp 16.800 per orang per bulannya,” pungkasnya. (rizqon)
Editor : Akhmad