BPJAMSOSTEK Batulicin Lakukan Sosialisasi Manfaat Program Jakons dalam Kegiatan Bimbingan Teknis SMKK

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyampaikan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Program Jasa Konstruksi (Jakons) dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bertempat di Meeting Room Hotel Ebony Batulicin, Kamis (19/5/2022).

Kegiatan Sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Ibu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati.

Murniati mengapresiasi, atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas PUPR Kabupaten Tanbu perihal perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Sektor Jasa Konstruksi.

Murniati menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bahwa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perawatan tanpa batas biaya,pembiayaan gratis di Rumah Sakit baik milik Pemerintah maupun Swasta dan klinik serta tempat layanan kesehatan lainnya yang sudah bekerjasama menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan meninggal sebesar 48 x upah, santunan cacat, manfaat perawatan di rumah (home care) dan manfaat beasiswa maksimal 174 juta untuk 2 orang anak.

Adapun manfaat program Jaminan Kematian yaitu santunan kematian diluar hubungan pekerjaan , biaya pemakaman, dan juga manfaat beasiswa maksimal 174 juta untuk 2 orang anak dengan total manfaat santunan sebesar 42 Juta Rupiah.

“Kami berharap kesadaran Penyedia Jasa maupun Sub Penyedia Jasa baik yang berbadan usaha maupun Perorangan di Kabupaten Tanah Bumbu semakin tinggi untuk memberikan Perlindungan bagi pekerjanya melalui kepesertaan BPJAMSOSTEK sesuai dengan amanah Peraturan Menteri PUPR”ujarnya

Baca Juga : Klinik Zam Zam Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan

Adapun peraturan Menteri PUPR Nomor: 04/SE/M/2022 TENTANG : Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta sesuai dengan Kemnaker Nomer  44 Tahun 2015 Pasal 1 – Pasal 2 telah jelas bahwa Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek Perencanaan / atau Pelaksanaan beserta Pengawasan yang mencakup Pekerjaan Arsitektural , Sipil , Mekanikal, Elektrikal , dan Tata Lingkungan masing masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya wajib diberikan perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan  tanpa terkecuali.

Murniati menambahkan resiko pekerjaan bisa terjadi disetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda. (adv/restu)

Editor : Herry Murdi