BPJAMSOSTEK Batulicin Lakukan FGD Optimalisasi Perlindungan Program Jasa Konstruksi Bersama Dinas PUPR Tanbu

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin melakukan FGD Optimalisasi Perlindungan Program Jasa Konstruksi Bersama Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tanbu, Jumat (20/5/2022).

Kegiatan FGD dipimpin langsung Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanbu Subhansyah dan Ibu Murniati selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin.

Murniati mengapresiasi, atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas PUPR Kabupaten Tanbu perihal perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Sektor Jasa Konstruksi.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bersama Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu memastikan SE Menteri PUPR No. 04/SE/M/2022 terlaksana secara menyeluruh di setiap lini sektor Jasa Konstruksi Se Kabupaten Tanbu.

“Kami mendorong untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK Tanbu  sektor jasa konstruksi menjadi persyaratan setiap pengerjaan proyek yang bersumber dana dari APBN/APBD Pemerintah, Swasta, dan Perseorangan telah mendaftar dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengerjaan proyek dimulai ,” tutupnya.

Baca Juga : Klinik Zam Zam Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Berikan Santunan kepada Nelayan dan Pedagang Anggota UPK DAPM Sebesar Rp 150 Juta

Murniati menambahkan, layanan pendaftaran dan pembayaran iuran proyek jasa konstruksi semakin mudah dengan hadirnya aplikasi berbasis web yang bernama E-Jakons bagi setiap penyedia jasa konstruski yang melakukan pendaftaran melindungi pekerjanya disaat melaksanakan pekerjaan, termasuk jasa konsultasi dan perencanaan  dan yang lainnya pada pekerjaan proyek dari segala risiko pekerjaan, sehingga diharapkan para penyedia jasa konstruski sudah dapat mendaftar dan membayar iuran secara mandiri dan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantri. (adv/restu)

Editor : Herry Murdi