BPJAMSOSTEK Batulicin dan Dinkes Kotabaru Teken Kerjasama Seluruh Puskesmas Layani Pasien Kecelakaan Kerja

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan makin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Pulau Laut Kotabaru. Ini setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas kesehatan (dinkes) dan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Pulau Laut Kotabaru.

Perjanjian kerjasama tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor CabangBatulicin Murniati bersama Kepala Dinas KesehatanKotabaru Erwin Simanjuntak, berlangsung di ruang rapatDinas Kesehatan Kotabaru, Senin (15/5/2023).

Penandatanganan itu dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja. “PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, Puskesmas, balai pengobatan, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja,” kata Murniati.

Dengan penandatanganan kerjasama ini, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendapatkan penanganan medis di Puskesmas terdekat sebagai pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.

Pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerjadapat berobat di puskesmas tanpa membayar biayasepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa adabatasan nominal biayanya, sehingga seluruh lapisanmasyarakat baik itu pekerja penerima upah atau pun pekerja mandiri seperti petani, nelayan dan sebagainyabisa bekerja keras tanpa harus merasa cemas karenasudah terjamin kesejahteraannya,” tutur Muniati.

Baca Juga : Bersama Dinas PMD Tanah Bumbu, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Penyesuaian Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Baca Juga : Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan berbagi Kepada Para Pekerja

Pada kerjasama ini, terdapat 28 Puskesmas di Kotabaruyang akan menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan, yaitu : 28 Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Kotabaru (Puskesmas Dirgahayu, Puskesmas Kotabaru, Puskesmas Sebatung, Puskesmas Berangas, PuskesmasMekarpura, Puskesmas Lontar, Puskesmas Sungai Bali, Puskesmas Tanjung Seloka, Puskesmas Tanjung Selayar, Puskesmas Tanjung Lalak, Puskesmas Marabatuan, Puskesmas Pantai, Puskesmas Serongga, Puskesmas Sungai Kupang, Puskesmas Hampang, Puskesmas Bungkukan, Puskesmas Sengayam, Puskesmas Banian, Puskesmas Sungai Durian, Puskesmas Bakau, Puskesmas Pamukan II, Puskesmas Sampanahan, Puskesmas Gunung Batu Besar, Puskesmas Tanjung Batu, Puskesmas Tamiang Geronggang, Puskesmas Pudi, Puskesmas Kelumpang F, dan Puskesmas Tanjung Samalantakan

Dengan fasilitas PLKK tersebut harapannya para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatandan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat. Baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak mengatakan, jajarannya siap bersinergi melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Apalagi saat ini pelayanan di seluruh puskesmas sudah online. Sehingga cukup dengan NIK bisa diketahui kepesertaannya,” katanya.

Jadi, kata dia, dengan adanya penandatangan PKS ini, diimbau kepada 28 Puskesmas di Tanah Bumbu bisa melayani klaim ataupun merawat pasien BPJS ketenagakerjaan yang terhitung dari 15 Mei 2023 ditandatanganinya PKS ini.

“Semoga kerjasama ini dapat memudahkan dan meringankan beban masyarakat apabila mengalami resiko sosial ekonomi dapat terus berlanjut,” pungkas Erwin. (adv/restu)

Editor : Akhmad