BANJARMASIN, klikkalsel.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin mengupayakan pekerja masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di jasa konstruksi yang rentan terjadi kecelakaan kerja.
Salah satunya upaya dilakukan yaitu mensosialisasikan Program Jasa Kontruksi kepada Balai Jasa Konstruksi di bawah Naungan Kementerian PUPR.
Sosialisasi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 04/SE/M/2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaandalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Lingkungan Kementrian PUPR serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan seluruh perwakilan Balai Jasa Konstruksi di bawah Naungan Kementerian PUPR sekitar 40 orang dari 16 Balai di Hotel Mercure, Banjarmasin, Kamis (9/6/2022).
Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin menjelaskan, kegiatan bertujuan agar para pelaku jasa konstruksi mendapatkan informasi tentang manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam beraktifitas dan menjalakan proyek pengerjaan konstruksi.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, semua proyek jasa konstruksi termasuk perusahaannya dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” ucapnya.
Baca Juga : Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya
Baca Juga : Dewan Banjarmasin Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Bunyamin menambahkan, melihat respon antusias para peserta yang merupakan balai-balai jasa konstruksi di bawah naungan Kementerian PUPR diharapakan kedepannya para pelaku jasa konstruksi dapat tertib untuk melakukan pendaftaran sebelum masa pengerjaan berakhir.
“Dengan dilakukannya tertib pendaftaran, sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi para pekerja dapat dengan tenang dan nyaman beraktifitas karena terlindungi oleh Program BPJAMSOSTEK,” pungkasnya.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK untuk jasa konstruksi melindungi pekerja dengan 2 program yaitu, Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang sama yang didapatkan oleh pekerja Penerima Upah. (rizqon)
Editor : Akhmad