BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi peraturan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar di Kantor BKDPSDM Tanbu di Batulicin, Senin (12/09/2022).
Asisten Administrasi Umum Setdakab Tanah Bumbu, Andi Aminuddin mewakili Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar membuka secara resmi kegiatan yang menghadirkan Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara(BKN) A Darmuji selaku narasumber.
Kepala BKDPSDM Tanbu Rusdiansyah melalui Sekretaris Dinas BKDPSDM Abdul Khalik mengatakan FGD dan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BKDSDM Tanah Bumbu yang tujuannya untuk meningkatkan update informasi bagi Kasubag Umum Kepegawaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar mereka memahami sepenuhnya aturan-aturan baru tersebut.
“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi para pengelola kepegawaian tentang aturan bagi PNS yang akan memasuki purna tugas,” ujarnya.
- Baca Juga : Peringati Harhubnas, KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin dan DLH Tanbu Gelar Aksi Bersihkan Pantai
- Baca Juga : Atasi Jalan Longsor dan Rumah Rusak Akibat Aktivitas Tambang di Satui, Pemkab Tanbu Bentuk Tim Independen
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pegawai yang memasuki masa purna bhakti.
“Kepada peserta hendaknya mengikuti kegiatan ini secara teliti dan cermat,” ucap Mantan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar tersebut.
Sedangkan Kepala Kanreg VIII BKN A Darmuji berharap pengelola kepegawaian di masing-masing OPD bisa menjelaskan berbagai aturan kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun nanti.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanreg VIII BKN A Darmuji juga menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Tanbu yang diterima Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Adminsitrasi Umum Andi Aminuddin.
Penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VIII terkait pencapaian verifikasi pemutahkiran data mandiri (PDM) sebesar 67,80 persen dan Approval PDM sebesar 97,97 persen.(adv/rini)
Editor : Amran