Atasi Jalan Longsor dan Rumah Rusak Akibat Aktivitas Tambang di Satui, Pemkab Tanbu Bentuk Tim Independen

Sekda Tanbu H Ambo Sakka, bersama Ketua DPRD Kabupaten Tanbu H Supiansyah, serta Forkopimda meninjau lokasi jalan dan rumah yang rusak akibat aktivitas tambang di Satui. (Foto : Humas Pemkab Tanbu)

BATULICIN, klikkalsel.com – Longsornya jalan nasional serta rusaknya sejumlah rumah warga di lingkungan RT 07, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui akibat aktivitas tambang batu bara mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, H Ambo Sakka menegaskan, pihaknya akan membentuk tim independen yang berada di bawah kendali pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah kerusakan jalan dan pemukiman warga tersebut.

Sekda berharap, dibentuknya tim tersebut dapat memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan perbaikan jalan maupun pemukiman warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan ini.
“Mudah-mudahan dengan waktu sekitar 15 hari ke depan semua akan menemukan titik kesepakatan terkait permasalahan ini,” tuturnya saat meninjau langsung lokasi longsor Jalan Nasional dan rumah warga yang retak, bersama Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H Supiansyah Wakil Ketua dan beberapa Anggota DPRD serta Forkopimda, Kamis (8/9/2022).

Akibat aktivitas penambangan batu bara tersebut, ruas Jalan Provinsi Km 171 mengalami keretakan dan penurunan sepanjang kurang lebih 300 meter dengan kedalaman kurang lebih 1 meter.

“Saat ini, kita juga menunggu hasil dari kajian Balai Jalan apakah jalan ini akan dialihkan atau tetap digunakan, sebab jalan ini merupakan kewenangan Balai Jalan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Tanbu Siapkan CSIRT Amankan Informasi Daerah

Baca Juga : Sekda Tanbu: Nilai Penyelenggaraan MTQN ke-18 Merupakan Yang Tersukses dan Meriah

Sementara, masyarakat sekitar menuntut pihak perusahaan untuk mengganti rugi bangunan rumah, tanah serta jaminan hidup, sebab mereka tidak bisa beraktivitas seperti biasa untuk menenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

“Pihak perusahaan juga akan mengembalikan atau menimbun lokasi keretakan sehingga konstruksi jalan tidak akan berubah lagi,” kata Sekda.

Disinggung tentang penghentian aktivitas tambang, Sekda menjelaskan untuk segala macam perizinan ada di pusat, sehingga kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi dampak dari aktivitas pertambangan tersebut,” jelasnya.(adv/rini)

Editor : Amran