BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperketat larangan impor pakaian bekas (thrifting) mulai berdampak nyata di lapangan. Di Kota Banjarmasin, para pelaku usaha thrifting mengeluhkan penurunan penjualan hingga sulitnya memperoleh stok barang, kondisi yang membuat keberlangsungan usaha kecil kian terjepit.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menertibkan praktik impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merusak industri tekstil nasional.
Selain pelarangan, pemerintah juga memperkuat pemberantasan dengan sanksi tegas, mulai dari denda, daftar hitam (blacklist) bagi pemasok, hingga pidana, serta mendorong peralihan usaha ke produk UMKM dalam negeri.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memicu keresahan di kalangan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis pakaian impor bekas.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai sekitar Rp 49,44 miliar.
Kondisi ini menunjukkan dilema kebijakan antara upaya melindungi industri tekstil dalam negeri dan realitas ekonomi masyarakat kecil.
Di tengah gempuran aturan, para pelaku usaha thrifting di Banjarmasin berharap ada jalan tengah agar penertiban tetap berjalan tanpa mematikan mata pencaharian ribuan pedagang kecil.
Di Banjarmasin, bisnis thrifting tumbuh pesat dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga. Namun, sejak kebijakan pengetatan diberlakukan, geliat usaha tersebut mulai melambat.
Diana, pelaku usaha AR Thrift, mengakui terjadi penurunan jumlah pembeli dalam beberapa bulan terakhir. Meski belum terlalu signifikan, dampaknya sudah mulai terasa.
Baca Juga : DPRD Banjarmasin Usulkan Raperda Perlindungan Pedagang Kecil
Baca Juga : Expo PKW 3 Resmi Dimulai, UMKM Juai Tampilkan Inovasi Lokal
“Sejak adanya kebijakan Purbaya itu memang ada pengaruhnya. Pembeli mulai berkurang dibanding bulan-bulan sebelumnya,” ujar Diana, Selasa (16/12/2025).
Tak hanya itu, kendala terbesar yang dihadapi adalah sulitnya menambah stok barang. Pasokan yang biasanya lancar kini tersendat akibat pengawasan ketat terhadap impor pakaian bekas.
“Untungnya masih ada stok bal-balan yang belum dibuka, jadi sementara masih aman. Tapi untuk menambah barang baru sekarang jauh lebih sulit,” tuturnya. Diana biasanya membuka lapak di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Keluhan serupa disampaikan I’jaz Jiyad, pelaku usaha thrifting (madelin.second) yang menyasar pasar Banjarmasin dan Banjarbaru. Ia menyebut pendapatannya menurun drastis dalam tiga hingga empat bulan terakhir.
“Pendapatan jadi tidak stabil seperti sebelum adanya kebijakan itu,” ungkapnya.
Kesulitan pasokan membuat usahanya nyaris terhenti. Padahal, bisnis thrifting tersebut merupakan sumber utama nafkah keluarganya.
“Rasanya seperti usaha disuntik mati. Padahal sementara ini usaha utama untuk menghidupi keluarga,” imbuhnya.
Meski demikian, I’jaz berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih berpihak kepada usaha kecil, termasuk solusi atau kemudahan agar mereka tetap bisa bertahan.
Di sisi konsumen, kebijakan larangan impor pakaian bekas juga menuai penolakan. Doni, salah satu penggemar thrifting di Banjarmasin, mengaku lebih memilih membeli pakaian bekas karena faktor harga.
“Kalau beli di toko, harganya jauh lebih mahal. Sekarang kaos saja bisa Rp150 ribu lebih. Kalau thrifting, Rp10 ribu sampai Rp30 ribuan sudah dapat yang kondisinya masih bagus,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





