BI Ingatkan Jangan Lipat Uang Seserahan, Kalau Rusak Bisa Terancam Pidana

BANJARMASIN, klikkalsel – Di Indonesia, khusunya Kalimantan Selatan (Kalsel) bulan-bulan setelah Lebaran hingga setelah Idul Adha adalah saat-saat dimana banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan.

Untuk memberikan makna spesial, kerap kali uang mahar atau seserahan  dibentuk dengan berbagai bentuk dan cara. Cara membentuknya biasanya dikreasikan sedemikian rupa seperti dilem, dilipat, dan distapler.

Menanggapi hal tesebut, Manager Humas BI Kalsel, Abdul Haris mengingatkan, masyarakat untuk tidak membuat hiasan mahar dari uang rupiah apalagi yang berpotensi dapat merusaknya.

“Kita tidak melarang seserahan uang, silahkan saja. Namun kita mengingatkan dan menegaskan untuk tidak melipat-lipat atau hal-hal yang bisa merusakan uang,” ujarnya kepada klikkalsel.com, Kamis (1/8/2019).

Ia menyatakan, tindakan merusak uang tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana yang tercantum dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, di mana setiap orang, dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

“Ancaman pidananya sendiri kalau melanggar adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Haris. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan