Berkat Pendekatan Humanis ke Pihak Keluarga, Pelaku Pembunuhan di SPBU Menyerahkan Diri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berkat pendekatan pihak kepolisian dengan keluarga , pelaku pembunuhan di SPBU Gubernur Soebarjo akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi beberapa jam usai kejadian atau sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat (16/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito kepada klikkalsel.com, Sabtu (17/12/2022).

“Berkat sikap responsif dan pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga. Alhamdulillah pelaku akhirnya menyerahkan diri,” ujarnya.

Kapolresta pun menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Ahmadi alias Japang (30) warga Jalan Handil Palung Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan didatangi oleh pelaku Asni alias Eteng (43) saat bertemu di SPBU tersebut.

Baca Juga : Perkelahian Maut di SPBU Gubernur Soebarjo, Seorang Pria Tewas Dengan Usus Terburai

Baca Juga : Kapolsek Banjarmasin Selatan Pimpin Rekonstruksi Perkelahian Maut di Laksana Intan

Pelaku kemudian menanyakan perihal terpal penutup bak truk milik rekannya yang robek. Tak disangka, korban tersinggung atas pertanyaan yang dilontarkan oleh pelaku hingga terjadi cekcok mulut antara kedua pria yang sama-sama berprofesi sebagai sopir tersebut.

Di tengah cekcok mulut tersebut, korban sempat mendorong dada pelaku dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat pelaku marah dan langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya diselipkan dibalik bajunya.

“Pisau langsung ditusukkan ke arah perut korban sebelah kiri sebanyak 1 kali yang membuat korban tersungkur,” ungkapnya.


Melihat korbannya tersungkur bersimbah darah dengan usus keluar, pelaku lantas kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya disana.

“Saat ini pelaku masih kita periksa. Kita juga telah amankan sebuah senjata tajam jenis pisau sepanjang 22 centimeter beserta sarungnya yang digunakan untuk menusuk korban,” sambungnya

Atas perbuatannya pelaku terancam melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kapolresta pun mengapresiasi jajarannya yang bekerja cepat mengungkap kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah kooperatif bekerja sama dengan pihak kepolisian. (Airlangga)

Editor: Abadi