BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mendekati Idul Fitri 1442 H, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam setahun.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.
Kementerian Agama Kota Banjarmasin (Kemenag) dan pejabat Struktural dan Fungsional, Kepala KUA se Kota Banjarmasin, Ormas Keagamaan, Baznas kota Banjarmasin, pengurus masjid serta tokoh-tokoh masyarakat, menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah kota Banjarmasin tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin H. Muhammad Rofi’i,S.Ag.,M.Pd.I mengatakan, zakat fitrah sangat penting karena zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat muslim dan dikeluarkan sebelum tanggal 01 Syawal dan dengan penetapan nilai zakat tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan mengetahui bagaimana membayar zakat agar tepat sasaran.
“Nilai patokan harga beras, berdasarkan harga beras di pasaran dari lima kecamatan di Banjarmasin yang diinventarisir oleh Kepala KUA se-kota Banjarmasin, hal ini sangat membantu dalam pertimbangan menetapkan harga zakat beras senilai uang,” katanya.
Keputusan rapat didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1 yaitu sebanyak 3.5 liter (2.5 Kg), dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi bersangkutan atau yang mengeluarkan zakat.
“Dengan besaran minimal untuk beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya, beras rojolele/pandan wangi dan sejenisnya sebesar Rp45.000, untuk beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya Rp40.000, sedangkan beras ganal/biasa dan sejenisnya Rp35.000,” ucapnya .
Sementara Pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf H.Ismail Sani,S.Ag menerangkan penetapan nilai zakat fitrah bertujuan untuk memberikan petunjuk pada masyarakat tentang nilai zakat fitrah baik dalam bentuk beras ataupun sudah dikonversi dengan rupiah dalam wilayah kota Banjarmasin.
“Agar ada kesamaan persepsi,” Pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad